Abstract Pada kurikulum Madrasah Tsanawiyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fiqh pada kelas VII sampai VIII dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IX kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Alokasi waktu dalam mata pelajaran Fiqh Madrasah Tsanawiyah adalah 2 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit setiap kegiatan pembelajaran. Secara substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.Untuk mengembangkan indikator pembelajaran setiap guru seharusnya berpedoman pada Taksonomi Bloom karena di dalam taksonomi Bloom tersebut level-level ranah kemampuan baik itu kemampuan kognitif, afektif maupun kemampuan psikomotor sudah tersusun secara sistematis dan terdapat banyak pilihaan kosa kata yang sesuai dengan tuntutan KI-KD. Hal ini menjadi suatu tuntutan yang harus dipenuhi oleh seorang guru karena diantara prinsip pengembangan silabus adalah sistematis, relevan dan memadai.Agar seorang guru yang mengajar dapat mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan keadaan siswa, media, sarana dan prasarana serta lingkungan sekolahnya, maka seorang guru harus melakukan metode evaluasi pembelajaran yang bervariasi. Kata Kunci: Kurikulum 2013, Mata Pelajaran Fiqih, Implementasi
Copyrights © 2017