Pengulangan tindak pidana atau yang biasa dikenal dengan istilah Residivis semakin marak terjadi. Hal ini menjadi suatu perhatian khusus bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Pemasyarakatan. Pemasyarakatan yang menjadi sorotan disini adalah Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. PK merupakan petugas pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pelaksanaan proses pembimbingan, komunikasi berperan penting terhadap keberhasilan suatu bimbingan. Pengalaman komunikasi PK dengan klien pemasyarakatan dalam proses bimbingan merupakan pengalaman yang layak diteliti. Adapun tujuan penelitian adalah bagaimana komunikasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan klien pemasyarakatan selama pelaksanaan proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Fenomenologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah fenomenologi Edmund Husserl. Proses pembimbingan yang dilakukan kepada klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi memiliki tujuan salah satunya agar klien pemasyarakatan dapat kembali ketengah-tengah masyarakat dengan baik serta tidak mengulangi tindak pidana. Komunikasi yang dibangun dalam proses bimbingan adalah komunikasi interpersonal. Keberhasilan dalam membentuk komunikasi interpersonal terdapat pada komunikator dalam hal ini adalah PK. PK harus mampu membangun kedekatan agar proses bimbingan berjalan dengan baik sehingga dapat membawa perubahan terhadap klien pemasyarakatan sehingga tidak melakukan tindak pidana lagi. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan kualitas PK, sehingga dapat memberikan pengalaman yang terbaik juga untuk klien pemasyarakatan yang memerlukan bimbingan. Sebab sumber daya manusia PK yang berkualitas akan menentukan kepada keberhasilan klien pemasyarakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Copyrights © 2021