Virus Corona (Covid-19) merupakan bencana non-alam, secara fisik tidak terlihat dan sulit dideteksi, maka pemerintah melakukan segala daya upaya untuk mengatasinya, seiring risiko kesehatan yang ditimbulkan pada tingkat substansial (kematian). Pemidanaan merupakan langkah yang ditempuh pemerintah merupakan bentuk proritas negara terhadap rakyat dalam mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19, namun saat ini masih terdapat polemik tentang sejauh mana intensitas penindakan yang menggunakan hukum pidana. Pengawasan yang dilakukan pemerintah dan pengendalian sosial merupakan fungsi hukum dalam konteks ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang penerapan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19, dan eksistensi penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KUHP maupun undang-undang khusus yaitu tentang Kekarantinaan Kesehatan digunakan menjadi dasar pemidanaan pelanggar protokol kesehatan, dengan memperhatikan urgensi terjadinya pandemi ini, sekaligus menunjukkan eksistensi sanksi pidana sebagai bentuk keseriusan dan tanggung-jawab negara. Sanksi pidana yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan dapat signifikan dalam penanggulangan Covid-19, tentunya dengan mempertimbangankan asas proporsionalitas dan berdasar tujuan terwujudnya keadilan
Copyrights © 2021