Penelitian ini mengkaji tentang apakah pengaturan kekayaan negara dalam badan usaha milik negara telah memberikan kepastian hukum. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual. Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Sehubungan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, Putusan MK RI Nomor 103/PUU-X/2012, Putusan MK RI Nomor 48/PUU-XI/2013, dan Putusan MK RI Nomor 62/PUU-XI/2013 memosisikan kekayaan negara yang disetor ke kas BUMN tetap sebagai kekayaan negara bertumpang tindih dengan UU BUMN, Putusan MK RI Nomor 77/PUU-IX/2011, Fatwa MA RI Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, Fatwa MA RI Nomor 038/KMA/2009, dan Surat Edaran Ketua MA RI Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA RI Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka pengaturan kekayaan negara dalam BUMN tidak memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2021