Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURROGATE TANDA TANGAN DALAM AKTA NOTARIS

Reza Azis (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Marwati Riza (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Sakka Pati (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Surrogate dalam akta Notaris merupakan keterangan dari penghadap yang dituangkan pada akhir akta oleh Notaris yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan bagi penghadap yang pada saat itu tidak bisa membubuhkan tanda tangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, pada Pasal ini terdapat kekaburan norma hukum karena tidak ada penjelasan mengenai penggunaan surrogate ini dan penghadap seperti apa yang dapat diberikan keterangan di akhir akta (surrogate) dalam akta Notaris. Dalam pembuatan surrogate tanda tangan dalam akta Notaris, prinsip kehati-hatian oleh Notaris sangat penting untuk diterapkan agar Notaris terhindar dari pengingkaran di kemudian hari karena hal ini sangat rentan disebabkan tidak adanya tanda tangan penghadap dalam akta Notaris. Ada 3 (tiga) kemungkinan penghadap tidak bisa membubuhkan tanda tangannya dalam akta Notaris, (1). Penghadap tidak bisa baca tulis namun dapat memahami isi akta, dalam keadaan seperti ini Notaris wajib memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penghadap tersebut dengan teliti dengan melihat pada kolom tanda tangan, apakah benar penghadap tersebut tidak dapat membubuhkan tanda tangan.  (2) penghadap tidak mempunyai tangan atau jari sehingga berhalangan membubuhkan tanda tangannya. Dalam kasus seperti ini sudah jelas Nampak dari keadaan fisik penghadap. (3) penghadap mempunyai tangan dan jari lengkap akan tetapi berhalangan bertanda tangan karena tangannya sakit, untuk penghadap seperti ini Notaris wajib meminta surat keterangan dokter yang sesuai dengan keahliannya yang akan dilampirkan pada minuta akta. Dan Notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dapat meminta dokumen tambahan atau pendukung kepada penghadap berupa surat pernyataan pada keluarga terdekat penghadap atau mengambil dokumen foto atau video pada saat proses pembacaan akta oleh Notaris.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...