Semua manusia tentulah mau mengalami dan merasakan keadilan, baik secara individu maupun secara kolektif. Begitupun selaku satu komunitas bangsa dan Negara. Acauan konsep keadilan menjadi sangat penting disepakati dan menjadi konsensus bersama dalam komunitas bangsa (nation state). Nilai-nilai keadilan yang menjadi konsensus bersama itu menjadi perekat sosial, tetapi juga menjadi energi dan roh hidup bersama. Itulah sebabnya konsep keadilan itu harus lahir dalam konteks pergumulan sejarah bangsa. Pancasila sebagai idiologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pun mengandung nilai-nilai konsep keadilan bagi rakyat Indonesia. Konsep keadilan dalam Pancasila itu merupakan kristalisasi dari realitas sosial yang majemuk baik secara suku, agama, ras dan golonga (SARA). Karena itulah konsep keadilan dalam Pancasila itupun memerlukan acuan tafsir bersama agar tidak mengalami dominasi oleh kelompok tertentu terhadap yang lain. Pemikiran Messakh dalam buku: “konsep keadilan dalam Pancasila” bisa menjadi salah satu acuan referensi untuk menganalisis kandungan konsep keadilan dalam Pancasila. Tujuan penulisan artikel ini yaitu mereaktualisasi pemikiran Messakh yang mengangkat empat pilar utama gagasan yakni, persatuan, kebebasan, kesederajatan, dan kekeluargaan untuk menata pembangunan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif library research. Metode ini menekankan kepada kemampuan mendeskripsikan fenomena yang ada, kemudian menganalisanya dalam dialektikan pandangan para ahli dan gagasan Messakh. Kesimpulan yang didapat dalam uraian artikel ini yaitu keadilan yang diperjuangkan bangsa Indonesia tidak terbatas pada gerakan memerdekakan diri sebagai Indonesia (nation state). Tetapi juga perjuangan dalam rangka membangun dan mengisi kemerdekaan bangsa dengan adil dan merata dengan mengapresiasi martabat kemanusiaan yang sederajat. Karena itu Pancasila sebagai ideologi bangsa menjamin hak-hak warga negara, mengatur relasi yang benar antar individu dalam suatu masyarakat, dan relasi yang benar adalah relasi yang adil.
Copyrights © 2018