Analisis ini menghasilkan, bahwa kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah adalah sebagai pembuktian dalam persidangan jika terjadi sengketa atau kasus terkait dengan tanah, maka sertifikat hak atas tanah diakui sebagai alat bukti yang kuat oleh majelis hakim, adapun perlindungan hukum bagi pembeli tanah yang beritikad baik adalah tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Copyrights © 2021