Journal Peqguruang: Conference Series
Vol 3, No 2 (2021): Peqguruang, Volume 3, No.2, Nopember 2021

PRAKTEK BAGI HASIL TERNAK SAPI YANG MASIH DALAM KANDUNGAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA RUMPA KECAMATAN MAPILLI KABUPATEN POLMAN)

Munandar, Haris (Unknown)
Busyrah, Busyrah (Unknown)
Hamid, Abd. (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Research kualitatif, yang artinya prosedur temuannya tidak diperoleh melalui data statistik atau bentuk hitungan lainnya, penelitian ini menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku manusia yang diamati, penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu meengumpulkan data di tempat terjadiya fenomena yang diteliti. Lokasi penelitian bertempat di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, kabupaten Polewali Mandar. Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek praktek bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan menggunkan 3 (tiga) cara yaitu bagian pertama dari ternak sapi yang melahirkan dimiliki oleh pemilik sapi (pemodal), bagian pertama ternak sapi yang melahirkan dimiliki oleh pengembala (pengelola), atau anak dari ternak sapi yang melahirkan dibagi sama rata antara kedua belah pihak. Pandangan hukum Islam tentang praktek bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan yang beralaku dikalangan masyarakat Desa Rumpa menggunakan akad mudharabah yaitu kesepakatan perjanjian antara pemilik sapi dengan pengembala sapi atas dasar suka sama suka yang sifatnya demi kebaikan bersama dan tidak merugikan salah satu pihak. Implikasi pada penelitian ini adalah menghimbau kepada masyarakat atau pelaku bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan untuk melakukan akad transaksi agar lebih jelasnya dilakukan dengan perjanjian tertulis atau dengan menghadirkan beberapa saksi sehingga kerja sama bagi hasil tersebut dapat berjalan sesuai dengan keinginan bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

Copyrights © 2021