Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRAKTEK BAGI HASIL TERNAK SAPI YANG MASIH DALAM KANDUNGAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA RUMPA KECAMATAN MAPILLI KABUPATEN POLMAN) Munandar, Haris; Busyrah, Busyrah; Hamid, Abd.
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 3, No 2 (2021): Peqguruang, Volume 3, No.2, Nopember 2021
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v3i2.2041

Abstract

Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Research kualitatif, yang artinya prosedur temuannya tidak diperoleh melalui data statistik atau bentuk hitungan lainnya, penelitian ini menghasilkan kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku manusia yang diamati, penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu meengumpulkan data di tempat terjadiya fenomena yang diteliti. Lokasi penelitian bertempat di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, kabupaten Polewali Mandar. Sumber data penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek praktek bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan menggunkan 3 (tiga) cara yaitu bagian pertama dari ternak sapi yang melahirkan dimiliki oleh pemilik sapi (pemodal), bagian pertama ternak sapi yang melahirkan dimiliki oleh pengembala (pengelola), atau anak dari ternak sapi yang melahirkan dibagi sama rata antara kedua belah pihak. Pandangan hukum Islam tentang praktek bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan yang beralaku dikalangan masyarakat Desa Rumpa menggunakan akad mudharabah yaitu kesepakatan perjanjian antara pemilik sapi dengan pengembala sapi atas dasar suka sama suka yang sifatnya demi kebaikan bersama dan tidak merugikan salah satu pihak. Implikasi pada penelitian ini adalah menghimbau kepada masyarakat atau pelaku bagi hasil ternak sapi yang masih dalam kandungan untuk melakukan akad transaksi agar lebih jelasnya dilakukan dengan perjanjian tertulis atau dengan menghadirkan beberapa saksi sehingga kerja sama bagi hasil tersebut dapat berjalan sesuai dengan keinginan bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI HAMPA (STUDI KASUS DUSUN MAPILLI BARAT KECAMATAN LUYO KABUPATEN POLMAN ) Abdissalam, Ahsan; Busyrah, Busyrah; Anwar, M.
Journal Peqguruang: Conference Series Vol 3, No 2 (2021): Peqguruang, Volume 3, No.2, Nopember 2021
Publisher : Universitas Al Asyariah Mandar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35329/jp.v3i2.1995

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk Mengetahui Bagaimana mekanisme dan praktek jual beli hampa yang ada di Desa Mapilli Barat 2) Untuk mengetahui bagaimna tinjauan hukum Islam mengenai dalil-dalil tentang hukum jual beli hampa yang ada di Desa Mapilli Barat. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dalam hal ini penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan sedalam-dalamnya dengan cara melakukan pengumpulan data yang sedalam-dalamnya yang menunjukkan pentingnya kedalaman dan detail suatu data yang diteliti (sumber Binus University Bandung). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merujuk pada penjelasan kitab jual beli yang telah penulis rangkum pada halaman sebelumnya, jual beli hampa memenuhi beberapa syarat terkait hukumnya, yakni adanya barang yang di perjual belikan dalam artian lain barang tersebut tidak bersifat ghoib, namun penjelasan kitab  tidak hanya sampai pada batas ada tidak nya barang yang di perjual belikan tersebut, masih perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain seperti manfaat, kejelasan, dan kecurangan, serta tidak adanya pihak yang di rugikan. Seperti yang telah di paparkan sebelumnya bahwa pihak perusahaan sudah tidak menggunakan ampas kakao (hampa) dari hasil sortir, atau ampas kakao tersebut sudah tidak memiliki nilai jual di perusahaan, berdasar pada penjelasan kitab sebelumnya, segala jual beli yang tidak mempunyai manfaat hukumnya tidak di perbolehkan, pada kasus jual beli hampa, masyarakat masih memanfaatkan ampas tersebut, namun di pergunakan sebagai alat pemberat yang notabenenya mengandung unsur gharar atau ketidak jelasan sebab menggunakan sesuatu yang tidak di pergunakan lagi di perusahaan.