Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 5 No 1 (2021): Maret 2021

Komunikasi Informed Consen

Adriana Pakendek (Unknown)
Agustri Purwandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2021

Abstract

Masih ada pelayanan kesehatan yang diberikan dokter yang dikeluhkan pasien. Keluhan tersebut dapat berupa kurang jelasnya informasi yang diberikan dokter terhadap penyakit yang diderita pasien maupun di saat berlangsungnya pemberian informasi melalui informed consent. Di dalam komunikasi informed consent ada dua hal yang bisa terjadi yaitu adanya persetujuan atau ketidaksetujuan. Dalam tulisan ini muncul pertanyaan:Apakah komunikasi itu? Apakah Informed Consent itu? Dan apakah komunikasi Informed Consent itu? Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang jelas, berjalan dua arah tanpa ada pengurangan pesan antara yang diberikan dan diterima.Agar komunikasi bisa berjalan dengan baik maka diperlukan ketrampilan dalam berkomunikasi Informed Consent adalah suatu izin (consent) atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi (informed) dari dokter dan sudah dimengerti. Secara yuridis, pasien mempunyai hak dalam doktrin informed consent yaitu hak untuk memperoleh informasi mengenai penyakitnya dan tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukannya, hak untuk memilih alternatif lain, dan hak untuk menolak usul tindakan yang hendak dilakukan. Informed Consent sebagai suatu komunikasi dapat dinyatakan (expressed) secara lisan (oral) atau secara tertulis (written), selain itu dapat juga secara tersirat atau dianggap diberikan (implied or tacit consent) dalam keadaan biasa (normal or constructive consent) dan dalam keadaan gawat darurat (emergency)

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...