Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Komunikasi Informed Consen Adriana Pakendek; Agustri Purwandi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 1 (2021): Maret 2021
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.973 KB)

Abstract

Masih ada pelayanan kesehatan yang diberikan dokter yang dikeluhkan pasien. Keluhan tersebut dapat berupa kurang jelasnya informasi yang diberikan dokter terhadap penyakit yang diderita pasien maupun di saat berlangsungnya pemberian informasi melalui informed consent. Di dalam komunikasi informed consent ada dua hal yang bisa terjadi yaitu adanya persetujuan atau ketidaksetujuan. Dalam tulisan ini muncul pertanyaan:Apakah komunikasi itu? Apakah Informed Consent itu? Dan apakah komunikasi Informed Consent itu? Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang jelas, berjalan dua arah tanpa ada pengurangan pesan antara yang diberikan dan diterima.Agar komunikasi bisa berjalan dengan baik maka diperlukan ketrampilan dalam berkomunikasi Informed Consent adalah suatu izin (consent) atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi (informed) dari dokter dan sudah dimengerti. Secara yuridis, pasien mempunyai hak dalam doktrin informed consent yaitu hak untuk memperoleh informasi mengenai penyakitnya dan tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukannya, hak untuk memilih alternatif lain, dan hak untuk menolak usul tindakan yang hendak dilakukan. Informed Consent sebagai suatu komunikasi dapat dinyatakan (expressed) secara lisan (oral) atau secara tertulis (written), selain itu dapat juga secara tersirat atau dianggap diberikan (implied or tacit consent) dalam keadaan biasa (normal or constructive consent) dan dalam keadaan gawat darurat (emergency)
CERMINAN KEADILAN BERMARTABAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN PANCASILA Adriana Pakendek
Jurnal Yustitia Vol 18, No 1 (2017): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.562 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.201

Abstract

Putusan Pengadilan yang adil menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Putusan Pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan kewajiban menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.Hal-hal tersebut semakin menegaskan bahwa makna Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagi hakim dalam mengambil suatu putusan atau menjatuhkan putusan dengan berlandaskan keadilan  bermartabat. Adapun mengenai masalah dalam penulisan ini dengan mendasarkan pada latar belakang yang terjadi, maka rumusan masalah dapat dirumuskan  Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pedoman utama hakim dalam mengambil keputusan.Kajian teoritik bahwa Hukum itu harus dilaksanakan dan ditegakkan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu; kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit) berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan keadilan bermartabatHasil dan analisis bahwa Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan.. Frase “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi simbol bahwa Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa. Frase itu juga menjadi jaminan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara akan bekerja secara jujur, bersih, dan adil karena ia mengatas namakan Tuhan. Sebab jika tidak demikian, maka Hakim yang tidak berlaku jujur, bersih, dan adil, kelak di “pengadilan terakhir” ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilakunya di hadapan Tuhan Yang Maha Adil.
Pencegahan Tindakan Kekerasan Dalam Pendidikan Pesantren Adi Gunawan; Ach. Rifai; Gatot Subroto; Adriana Pakendek; Win Yuli Wardani; Sapto Wahyono
JURNAL AKADEMIK PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. 2 No. 1 (2024): Januari: Jurnal Akademik Pengabdian Masyarakat
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/japm.v2i1.947

Abstract

Pesantren is one of the educational institutions that is connoted with Islamic education which is allocated in a certain place with the aim that education will be more effective. Pesantren education is led by a Kyai who is then delegated to the pesantren management consisting of teachers and senior students. Starting from the many negative news in the electronic media of violence in pesantren committed by senior students on their juniors which resulted in victims being disabled, injured and even died, of course this event is very unfortunate and very undesirable for all parties. Therefore, to prevent these actions from occurring in the Al-Amien Prenduan pesantren environment, it is necessary to carry out legal counseling for senior santri which aims to prevent acts of violence in enforcing pesantren discipline from occurring in the future.