Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri akar historis pesantren muadalah, prosesnya, tipologi dan jenjang pendidikannya, kurikulum, hakikat status muadalah pada pesantren, serta tantangannya di masa depan sebagai sebuah satuan pendidikan khas pesantren. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata. Data yang dianalisis didalamnya berbentuk deskriptif dan tidak berupa angka-angka seperti halnya pada penelitian kuantitatif. Penelitian kualitatif dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian itu dilakukan. Oleh karena itu, penelitian kualitatif mampu mengungkap fenomena-fenomena pada suatu subjek yang ingin diteliti secara mendalam. Berdasarkan hasil penelitian bahwa lahirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren menjadi bukti konkret rekognisi konstitusional pemerintah. Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 ini semakin memantapkan posisi pesantren sebagai sub-sistem pendidikan nasional. Selain akan semakin meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan pendidikan yang dikembangkan di pesantren, juga konsep muadalah ini diharapkan menjadi model bagi pesantren salafi lainnya yang tersebar di Banten.
Copyrights © 2021