Pleno Jure
Vol 10 No 2 (2021): Pleno Jure, Oktober

Kejahatan Dunia Maya Pada Sektor Perbankan Di Indonesia: Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah

Kukuh Dwi Kurniawan (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, indonesia)
Dwi Ratna Indri Hapsari (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, indonesia)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

Perkembangan teknologi elektronik sejalan dengan semakin meningkatnya kejahatan, dari kejahatan secara konvensional menjadi kejahatan yang memanfaatkan keahlian dibidang teknologi elektronik untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Penelitian ini untuk menelaah lebih mendalam mengenai perlindungan hukum kepada konsumen sektor perbankan atas suatu bentuk kejahatan cyber di Indonesia. Jenis kejahatan dunia maya pada sektor perbankan diantaranya adalah skimming, malware dan hacking. Seringnya kejahatan tersebut merugikan pihak bank dan nasabah secara finansial. Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah atas kejahatan dunia maya telah diatur melalui UUPK, UU Perbankan, UU ITE, UU Telekomunikasi serta secara teknis termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis yang mendeskripsikan regulasi terkait perlindungan nasabah bank atas kejahatan tindak pidana cybercrime. Dari hasil penelitian ini menunjukkan secara preventif regulasi dalam hukum positif saat ini memberikan kewajiban kepada bank sebagai badan usaha untuk selalu menjaga dan melindungi nasabah dari kejahatan dunia maya. Secara represif apabila nasabah mengalami kerugian finansial atas kejahatan dunia maya maka Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan jalan non-litigasi dan litigasi. Abstract. The development of electronic technology is in line with the increasing number of crimes, from conventional crimes to crimes that use expertise in the field of electronic technology for their own or other people's interests. This study aims to examine more deeply the legal protection for consumers in the banking sector for a form of cybercrime in Indonesia. Types of cybercrime in the banking sector include skimming, malware and hacking. Often these crimes harm the bank and customers financially. Forms of legal protection for customers against cybercrimes have been regulated through the UUPK, the Banking Law, the ITE Law, the Telecommunications Law and are technically contained in the Financial Services Authority (OJK) Regulations. The study uses a juridical approach that describes regulations related to the protection of bank customers against cybercrime crimes. The results of this study indicate that preventively, regulations in positive law currently provide an obligation to banks as business entities to always maintain and protect customers from cybercrimes. Repressively, if customers experience financial losses due to cybercrimes, the steps that can be taken are non-litigation and litigation.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

plenojure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pleno Jure memiliki merupakan jurnal ilmiah ilmu hukum yang dipublikasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah IX Sulawesi, pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini menerima tulisan hasil penelitian hukum maupun konseptual hukum sebagaimana scope Jurnal ...