Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERPANJANGAN ASIMILASI DALAM MENCEGAHAN DAN MENANGGULANGI PENYEBARAN COVID 19 MELALUI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021

Irwan Arif Rachmanto (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Ali Muhammad (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Drastisnya peningkatan kasus covid-19 yang ada di Indonesia bahkan harus diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali yang kemudian menjadi sauatu perhatian khusus dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan dalam menangani Covid-19 di jajaran Pemasyarakatan. Dengan memahami situasi yang ada dan dirasa perlunya pembaharuan maka munculah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 yang Menjelaskan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan terbaru ini diharapkan menjad jawaban atas permasalahan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada narapidana maupun anak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...