Drastisnya peningkatan kasus covid-19 yang ada di Indonesia bahkan harus diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali yang kemudian menjadi sauatu perhatian khusus dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan dalam menangani Covid-19 di jajaran Pemasyarakatan. Dengan memahami situasi yang ada dan dirasa perlunya pembaharuan maka munculah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 yang Menjelaskan Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan terbaru ini diharapkan menjad jawaban atas permasalahan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada narapidana maupun anak.
Copyrights © 2021