Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Pembetukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan tersebut relatif baru, sehingga diperlukan sosialisasi yang massif kepada pelbagai entitas pendidikan vokasi, termasuk BPPMPV. Selain itu, ruang lingkupnya relatif terbatas hanya pada aspek penjaminan mutu, sehingga dilengkapi dengan kebijakan 4 aspek revitalisasi BPPMPV oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman entitas BPPMPV (30 peserta) terhadap 2 produk kebijakan tersebut melalui metode sosialisasi. Hasil pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman yang cukup signifikan dari 30 peserta sosialisasi, dengan total 19 peserta yang menjadi sangat memahami kebijakan pertama, dan sebanyak 21 peserta yang menjadi sangat memahami kebijakan yang kedua. Di sisi lain, tingkat kepuasan peserta terhadap pelaksanaan kegiatan juga tinggi, karena sebanyak 77% peserta puas terhadap pelaksanaan sosialisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022