Secara historis, wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi, bahkan pendidikan masyarakat Islam yang ditransformasikan ke dalam berbagai macam sarana fisik seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan sebagainya. Seiring perkembangan zaman, objek wakaf dan hal-hal yang berkenaan dengannya mengalami perkembangan. Objek wakaf tidak lagi terbatas pada benda-benda tidak bergerak semisal tanah dan bangunan, namun telah dikembangkan juga wakaf uang, surat berharga, hak kekayaan intelektual secara umum atau hak cipta secara khusus. Dewasa ini, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang tidak jarang memiliki nilai ekonomi yang lebih besar dari benda berwujud(real asset) lainnya. Fokus artikel ini adalah hendak menelusuri legalitas wakaf hak cipta dalam perspektif hukum Islam (fiqh) dengan dua permasalahan turunan, yakni pertama, apakah hak cipta termasuk harta (al-mal), kedua, apakah hak cipta telah memenuhi kriteria sebagai objek wakaf?. Dilihat dari sisi hukum Islam (fiqh) hak cipta termasuk ke dalam kategori hak ibtikar yang dipandang sebagai harta yang bernilai. Hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual telah memenuhi kriteria sebagai objek wakaf, yaitu merupakan harta bernilai, dibolehkan oleh syara’ (halal), bisa dimiliki atau dipindah hak kepemilikannya, bisa diwariskan, diwasiatkan, jelas diketahui atau sekurang-kurangnya akan diketahui, serta dapat dimiliki oleh pewakaf (waqif) secara penuh. Dengan begitu, hak cipta dilihat dari posisinya sebagai harta yang bernilai dan syarat lain yang melekat padanya dapat dijadikan sebagai objek wakaf.
Copyrights © 2021