Berbagai program utama pemprov DKI seperti normalisasi sungai, RTH, dan pembangunan rusun mengakibatkan sebagian masyarakat berpenghasilan rendah direlokasi dari tempat tinggal asal ke rusun. Relokasi sering menimbulkan konflik antara pemerintah provinsi (pemprov) DKI dengan warga. Dalam tahap konflik tertentu, pihak ketiga atau mediator dibutuhkan untuk menengahi keduabelah pihak. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kegagalan mediasi sehingga eskalasi konflik memuncak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data penelitian diperoleh melalui pengamatan, wawancara interaktif, buku, dan media visual. Data tersebut dianalisis dengan teori dan konsep mengenai mediasi, perancangan dan pengelolaan kota, dan keamanan nasional Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan penyebab kegagalan mediasi. Upaya mediasi tidak didasari dengan aspek keamanan nasional. Kerangka model Glasl yang dapat mengetahui intervensi yang tepat terhadap konflik tidak digunakan. Upaya mediasi juga diinisiasi oleh warga sehingga mandat kepada mediator hanya dari warga saja. Selanjutnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Ciliwung Merdeka (LSM CM) sebagai mediator tidak dapat mengidentifikasi fakta, motivasi, pilihan solusi, dan cek realita dengan jelas. LSM CM juga tidak melakukan pendekatan mediasi secara transformatif yang mendorong pemprov DKI dan warga untuk mengakui kesalahan masing-masing. Hal tersebut mengaburkan para pihak terhadap perancangan dan pengelolaan kota sebagai inti kebutuhan para pihak.Kegagalan terakhir disebabkan karena pelaksanaan mediasi tidak disiapkan dan dilaksanakan sesuai standar. Kata kunci: mediasi, relokasi, perancangan dan pengelolaan kota, keamanan nasional, Indonesia
Copyrights © 2016