Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki adalah kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka). MoU Helsinki diwujudkan ke dalam landasan hukum yang di muat melalui UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu isi dari kesepakatan ini adalah ditetapkannya Provinsi Aceh sebagai salah satu wilayah Indonesia yang memiliki otonomi khusus (Otsus) sebagai perwujudan rekonsiliasi yang bermatabat terhadap kedua pihak yang bersitegang. Namun walaupun telah mencapai kesepakatan, MoU Helsinki tidak lantas menyelesaikan konflik laten yang ada di Aceh terutama antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Pusat. Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan analisa pohon konflik terhadap konflik laten yang terjadi di Aceh disebabkan oleh belum terimplementasinya poin-poin isi MoU Helsinki yang telah dituangkan dalam UU No. 11 tahun 2006. Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara.
Copyrights © 2021