Jurnal Kolaboratif Sains
Vol. 7 No. 9: September 2024

Karakteristik Noodweer dalam Penghapusan Sanksi Pidana: Characteristics of Noodweer in the Elimination of Criminal Sanctions

Mery Rohana Lisbeth Sibarani (Unknown)
Riadi Asra Rahmad (Unknown)
Zulkarnain S (Unknown)
Hamzah Mardiansyah (Unknown)
Daffa Fadhil Maulana (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2024

Abstract

Noodweer merupakan prinsip hukum yang memungkinkan seseorang untuk menghindari hukuman pidana jika tindakannya dilakukan untuk mempertahankan diri dari ancaman langsung dan tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari noodweer, termasuk syarat-syarat legal yang harus dipenuhi, serta bagaimana penerapan prinsip ini dalam praktik hukum. Artikel ini juga membahas tantangan dalam penegakan noodweer, seperti penilaian proporsionalitas dan kebutuhan dalam situasi pembelaan diri. Melalui pendekatan penelitian hukum yuridis normative yang secara spesifik menggunakan deskriptif analitis, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana noodweer dapat diterapkan untuk menghapuskan sanksi pidana dan bagaimana prinsip ini berfungsi dalam sistem peradilan pidana. dasar hukum noodweer (self-defense) di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Noodweer merupakan prinsip penting dalam hukum pidana yang memungkinkan penghapusan sanksi pidana jika elemen-elemen noodweer terpenuhi.

Copyrights © 2024