Metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Kepolisian Resort Parigi Moutong dalam menanggulangi tindak pidana pengeboman ikan (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi Kepolisian Resort Parigi Moutong dalam menanggulangi tindak pidana pengeboman ikan. Hasil Penelitian ini adalah (1) Berbagai upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Parigi Moutong dalam menanggulangi tindak pidana pengeboman ikan diantaranya adalah dengan melakukan upaya Pre-emtif, Preventif dan upaya Represif sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Parigi Moutong kepada pelaku yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya penanggulangan tindak pidana pengeboman ikan diwilayah hukum Kepolisian Resort Parigi Moutong (2) Dalam upaya penanggulangan tindak pidana pengeboman ikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Parigi Moutong tidak berjalan dengan baik hal tersebut disebabkan karena adanya beberapa kendala yaitu diantaranya masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, luasnya wilayah perairan Kabupaten Parigi Moutong dan bahan baku untuk merakit bom ikan dijual bebas serta mudah untuk diperoleh. Adapun Saran Penelitian adalah (1) Sebaiknya pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong mempererat koordinasi diantara pihak-pihak yang terkait serta melibatkan masyarakat dalam penanganan pemboman ikan ini sehingga upaya-upaya penanggulangan berjalan maksimal, (2) Perlu adanya penanganan yang serius dari pemerintah terhadap maraknya penggunaan bom ikan dalam penangkapan ikan di wilayah perairan kabupaten Parigi Moutong.
Copyrights © 2022