Obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Sejak berlakunya Undang-undang UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut azas Otonomi daerah, penataan pemerintahan dan keuangan daerah semakin menempatiperan yang penting. Kekurangan danadalam APBD dapat dilakukan melalui pinjaman dari masyarakat atau obligasi daerah yangdituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil penerbitan obligasi daerah harus dialokasikan dalam APBD. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah, berarti harus dipertanggung jawabkan pemerintah daerah melalui pertanggung jawaban penggunaan APBD. Jika pengelolaan obligasi daerah ini diserahkan kepada BUMD, bagaimana pertanggungjawabannya manakala terjadi penyimpangan ataupun fraud ? Sehingga mekanisme pengelolaan hasil penerbitan obligasi daerah tersebut mencerminkan kepastian hukum.
Copyrights © 2021