Amara Diva Abigail
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Olahan Minuman Vitamin-C Sebagai Produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Umbulsari Guna Meningkatkan Nilai Jual Jeruk Semboro Dalam Masa Pandemi Covid-19 Syah Riza Octavy Sandy; Icha Cahyaning Fitri; Nadia Fijiriani; Amara Diva Abigail
Jurnal Pengabdian Masyarakat IPTEKS Vol 7, No 2 (2021): JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT IPTEKS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/jpmi.v7i2.6904

Abstract

Tujuan dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan nilai jual produk jeruk semboro di Sumberejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Latar belakang yang mendasari dilakukannya pengabdian oleh tim adalah adanya keresahan dari petani jeruk di daerah tersebut. Para petani yang selanjutnya disebut dengan mitra meresahkan anjloknya harga jeruk ketika panen raya di kala masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Keresahan inilah yang ditindaklanjuti oleh tim pengabdian. Mitra telah mendapatkan sosialisasi olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c, akan tetapi tidak ada proses yang berkelanjutan. Harapan mitra adalah adanya proses pendampingan produksi hingga pendaftaran olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c sebagai produk Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Desa Umbulsari ke Dinas Koperasi Kabupaten Jember. Pengabdian yang dilakukan sekarang adalah tahap pertama, yaitu melaksanakan pelatihan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk membuat olahan jeruk dalam bentuk minuman vitamin-c. Metode yang digunakan adalah praktik secara langsung dengan mengundang pemateri yang ahli di bidang pengolahan sari buah. Produk olahan minuman vitamin-c tercipta melalui tahapan yang sudah dilakukan. Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga praktik pembuatan minuman vitamin-c. Sebelum dilaksanakannya proses pengolahan, terlebih dahulu pemateri memaparkan materi yang berisi alat dan bahan yang digunakan serta langkah-langkah pembuatan minuman vitamin-c. Proses pengolahan minuman vitamin-c dilaksanakan selama 2 jam. Hasilnya, produk olahan minuman vitamin-c tercipta dan mampu meningkatkan nilai produk Jeruk Semboro dan juga dapat untuk meningkatkan daya tahan tubuh dalam mengahadapi pandemi covid-19 mengingat tingginya kandungan vitamin-c dalam buah jeruk. Selain itu, tim akan melakukan pendampingan pendaftaran produk minuman vitaminc ke Dinas Koperasi Kabupaten Jember
PERTANGGUNG JAWABAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH Sulistio Adiwinarto; Amara Diva Abigail; Milang Akbar Winasis
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 19, No 1 (2021): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v19i1.6504

Abstract

Obligasi daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, yang telah dirubah oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.Sejak berlakunya Undang-undang UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut azas Otonomi daerah, penataan pemerintahan dan keuangan daerah semakin menempatiperan yang penting. Kekurangan danadalam APBD dapat dilakukan melalui pinjaman dari masyarakat atau obligasi daerah yangdituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.Obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.Tujuan dari penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil penerbitan obligasi daerah harus dialokasikan dalam APBD. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan obligasi daerah, berarti harus dipertanggung jawabkan pemerintah daerah melalui pertanggung jawaban penggunaan APBD. Jika pengelolaan obligasi daerah ini diserahkan kepada BUMD, bagaimana pertanggungjawabannya manakala terjadi penyimpangan ataupun fraud ? Sehingga mekanisme pengelolaan hasil penerbitan obligasi daerah tersebut mencerminkan kepastian hukum.
Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Kontrak Digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Amara Diva Abigail; Muh Iman
Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 24 No. 1 (2026): Fairness And Justice
Publisher : ‎Fakultas Hukum Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/fairness.v24i1.5275

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah merevolusi tata kelola pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Salah satu instrumen krusial dalam ekosistem ini adalah kontrak digital. Meskipun secara umum kontrak digital telah memperoleh legitimasi yuridis melalui Pasal 1313 KUHPerdata serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, instrumen perlindungan hukumnya secara spesifik dalam ranah birokrasi pemerintahan masih belum diatur secara komprehensif.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan perlindungan hukum terhadap kontrak digital dalam kerangka SPBE, mengidentifikasi celah atau kelemahan regulasi yang ada, serta merumuskan rekomendasi pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui teknik studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kebebasan berkontrak diakui, terdapat kekosongan hukum terkait mitigasi risiko kegagalan sistem, integritas data kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terspesialisasi dalam lingkup publik. Kelemahan-kelemahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi turunan yang lebih teknis untuk menjamin keamanan informasi dan validitas dokumen elektronik. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mendorong transparansi, serta mewujudkan sistem pemerintahan digital yang berintegritas dan terpercaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Cybersecurity Risks and Legal Protection for Financial Investors in Indonesian and Malaysian Equity Crowdfunding Aris Yuni Pawestri; Amara Diva Abigail; Basuki Kurniawan; Fibran Ahmad Firdaus
Indonesia Law Reform Journal Vol. 6 No. 2 (2026): July 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/ilrej.v6i2.45137

Abstract

This paper examines how cybersecurity risks are regulated within the ECF frameworks of these two countries and evaluates the effectiveness of the legal protections provided to financial investors. This study investigates the following central research question: how can a comparative legal framework be developed to strengthen the legal protection of financial investors against cybersecurity risks on Indonesian and Malaysian equity crowdfunding platforms? This study employs a normative legal research method, drawing on statutory, conceptual and comparative approaches. The legal materials examined include legislation, regulatory policies, cybersecurity governance frameworks and academic literature on equity crowdfunding and investor protection in Indonesia and Malaysia. The research reveals that both jurisdictions have established legal frameworks governing equity crowdfunding and digital financial services. However, cybersecurity governance, regulatory supervision, data protection standards and platform liability significantly differ. While Malaysia adopts a more integrated regulatory approach through centralised supervision and clearer cybersecurity requirements, Indonesia continues to experience regulatory fragmentation and overlapping institutional authority. The analysis shows that existing regulations in both countries primarily focus on financial compliance and market supervision, whereas legal protection against cybersecurity-related losses is minimal. Consequently, investors may face legal uncertainty when cyber incidents result in financial harm or unauthorised access to investment assets. Based on these findings, the study recommends developing a comparative legal framework that emphasises cyber resilience, stronger cybersecurity obligations for platform operators, enhanced investor rights, integrated regulatory supervision and clear liability mechanisms for cyber-related losses. Such reforms are expected to strengthen investor confidence, improve legal certainty and support the sustainable growth of equity crowdfunding ecosystems in Indonesia and Malaysia.