Artikel ini bermuatan tentang bagaimana wewenang Badan Pengusahaan Batam dalam mengelola lahan yang berada di Pulau Batam. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, hak pengelolaan atas tanah merupakan kewenangan Otorita Batam dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam beralih kepada BP Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, saat ini hak pengelolaan Kota Batam dimiliki oleh BP Batam. Oleh karna itu setiap pengguna lahan harus mendapatkan izin penggunaan lahan yang telah disetujui oleh BP Batam dan telah melalui semua persyaratan yang diberikan oleh BP untuk menggunakan lahan. Selain dari pada itu pengguna lahan harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam yang disebut pula Perka BP Batam dalam pengelolaan lahan. Ketika seseorang yang sudah diberikan wewenang untuk mengelola suatu tanah dan tidak mematuhi aturan yang ada maka BP Batam berhak untuk memberikan surat peringatan maupun pembatalan alokasi lahan.
Copyrights © 2021