Tulisan ini membahas isu tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya diversi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten dimana diversi merupakan wujud pemenuhan hak-hak anak dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Anak adalah sebuah generasi yang seharusnya kita lindungi anak merupakan suatu harapan yang akan menjadi penerus cita-cita dari perjuangan bangsa dan negara ini, Pembimbing kemasyarakatan adalah aparatur sipil Negara yang diberi wewenang untuk melakukan proses pembimbingan masyarakat serta memberikan rekomendasi dalam upaya diversi pada anak berkonflik dengan hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting dalam upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dengan melihat manfaat diversi yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjadikan masyarakat lebih aktif dalam kontrol sosial.
Copyrights © 2021