Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2021 "Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Energi Global"

ANALISIS TERHADAP MASALAH PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PRAKTEK KENEGARAAN DI INDONESIA

Lukman Hakim (Universitas Widyagama Malang, Malang)
Purnawan D. Negara (Universitas Widyagama Malang, Malang)
Zahir Rusyad (Universitas Widyagama Malang, Malang)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Beberapa hal yang harus tekankan kembali dalam bidang Pembangunan hukum di Indonesia adalah tidak hanya diarahkan kepada pembuatan peraturan perundang-undangan dengan suatu keyakinan bahwa memiliki peraturan perundangan yang baik akan menghasilkan hukum yang baik dan hukum yang baik akan mempengaruhi kinerja dari lembaga-lembaga hukum yang potensial misalnya kehakiman, kejaksaan, kepolisian dan penegak hukum lainnya seperti para Advokat. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau legal research. Analisis dilakukan dengan ‘analisis kualitatif yuridis’ dan hasilnya dipaparkan dalam bentuk deskriptif analitis. Pilihan pertama dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia dapat dikatakan bertumpu pada pembuatan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya dan sebanyak-banyaknya. Soal kualitas (substansi) tampaknya tidak mendapat perhatian yang cukup terlebih-lebih peraturan hukum di bawah Undang-undang. Pembangunan hukum yang selalu menitikberatkan pada bidang perundang-undangan semakin memperkuat kenyataan bahwa hukum Indonesia adalah hukum yang menempatkan asas legal formal (aturan perundang-undangan yang tertulis) dan belum tampak jelas upaya untuk menggali hukum-hukum yang lain (dalam bentuk nilai-nilai yang hidup di masyarakat). Supremasi hukum diperankan sebagai bagian sentral di dalamnya, dalam perannya sebagai ideology pelaksanaan pemerintahan. 

Copyrights © 2021