Jurnal Civic Hukum
Vol. 6 No. 2 (2021): November 2021

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan HAM Dalam Mengembangkan Hak Komunitas Masyarakat Adat Terpencil

Maslan Abdin (Politeknik Negeri Ambon)
Mouren Wuarlela (Politeknik Negeri Ambon)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2021

Abstract

Mencerdaskan anak bangsa merupakan amanat konstitusional. Pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan bagi seluruh warga negara yang berkeadilan  tanpa diskriminasi. Akan tetapi tidak semua warga Negara khasnya masyarakat Von Kecamatan Siwalalat kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku belum sepenuhnya menikmati bangku pendidikan formal. Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) sebagai gerakan sosio-kultural memberikan pendekatan dalam mengembangkan hak komunitas masyarakat Von sebagai masyarakat adat terpencil yang hidup terisolir di hutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan pendekatan dalam memenuhi hak pendidikan bagi komunitas masyarakat von sebagai komunitas adat terpencil. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil penelitian memberikan kesimpulan sebagai berikut: (1) rata-rata anak usia sekolah pada masyarakat von tidak terpenuhi wajib belajar 9 tahun. (2) upaya nyata pemerintah dalam hal pendidikan belum terlihat. (3) masyarakat hidup terisolir dengan akses dan infrastruktur belum memadai memberikan hambatan tersendiri dalam memenuhi pendidikan anak. (4) pendidikan anak didapatkan dari keluarga dan masyarakat adapun relawan yang bergerak dalam bentuk pendidikan non formal.

Copyrights © 2021