Mencerdaskan anak bangsa merupakan amanat konstitusional. Pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan bagi seluruh warga negara yang berkeadilan tanpa diskriminasi. Akan tetapi tidak semua warga Negara khasnya masyarakat Von Kecamatan Siwalalat kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku belum sepenuhnya menikmati bangku pendidikan formal. Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) sebagai gerakan sosio-kultural memberikan pendekatan dalam mengembangkan hak komunitas masyarakat Von sebagai masyarakat adat terpencil yang hidup terisolir di hutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan pendekatan dalam memenuhi hak pendidikan bagi komunitas masyarakat von sebagai komunitas adat terpencil. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil penelitian memberikan kesimpulan sebagai berikut: (1) rata-rata anak usia sekolah pada masyarakat von tidak terpenuhi wajib belajar 9 tahun. (2) upaya nyata pemerintah dalam hal pendidikan belum terlihat. (3) masyarakat hidup terisolir dengan akses dan infrastruktur belum memadai memberikan hambatan tersendiri dalam memenuhi pendidikan anak. (4) pendidikan anak didapatkan dari keluarga dan masyarakat adapun relawan yang bergerak dalam bentuk pendidikan non formal.
Copyrights © 2021