Pemberdayaan hukum sebagai bentuk bagaimana hukum dapat terkait dengan tujuan pembangunan lain, dalam konteks ini hukum dapat dikaitkan dengan pencegahan atau pun mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan memiliki kesadaran pentingnya mengetahui penandaan izin edar pada setiap produk hand sanitizer yang telah ada di pasaran. Berdasarkan tersebut bahwa tujuan penting untuk memberdayakan siswa-siswi SMAN 3 Sidoarjo sehingga memiliki kesadaran hukum terkait haknya sebagai konsumen. Metode yang digunakan adalah berupa penyuluhan hukum dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif. Berdasarkan hasil kegiatan dapat disimpulkan bahwa ada kenaikan kesadaran hukum berdasarkan indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum dan sikap hukum terkait penandaan pada hand sanitizer yang menunjukkan hasil baik. Adapun kegiatan ini memiliki kelemahan, yaitu kurangnya antusiasme siswa-siswi dalam mengikuti kegiatan karena melalui virtual zoom sehingga dari kegiatan ini belum sepenuhnya optimal.
Copyrights © 2021