Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan dampak kebijakan pas lintas batas di perbatasan Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste. Pas lintas batas merupakan suatu bentuk kebijakan kedua negara untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan di pasar tradisional dan memudahkan mobilisasi warga lintas negara selama mengikuti rangkaian ritual sosial-budaya, tanpa menggunakan visa dan pasport. Penelitian dilakukan di Desa Silawan, Kabupaten Belu pada bulan Februari hingga Juni 2019. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif kritis melalui wawancara mendalam, observasi dan studi literatur, tulisan ini berpendapat bahwa kebijakan pas lintas batas tidak hanya membantu meringankan beban warga, tetapi juga menimbulkan persoalan ekonomi politik yang pelik. Penerapan border pass hanya berlaku pada desa dan anggota masyarakat tertentu menimbulkan diskriminasi negara terhadap warga dan membidani lahirnya ketidakpuasan warga. Konsekuensi lanjut adalah warga melakukan perjalanan lintas batas secara ilegal. Aturan negara yang membatasi jumlah penjualan dan pembelian barang pada satu pihak menguntungkan negara, akan tetapi di pihak lain, [ia] tidak menguntungkan para pedagang kecil yang hendak memvalorisasi nilai ekonomi. Pada akhirnya, kebijakan border pass melahirkan dominasi militer dalam melakukan pungutan liar atas pelintas batas ilegal yang mendatangkan keuntungan ekonomi politik bagi militer.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020