Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman dalam berbagai hal. Salah satunya adalah budaya yang berkembang dalam masyarakat adat sebagai kekayaan nasional. Masyarakat adat secara tradisi terus berpegang pada nilai-nilai lokal yang diyakini kebenarannya dan menjadi pegangan hidup yang diwariskan secara turun temurun. Sebagai kesatuan hidup, masyarakat adat memiliki nilai sosial-budaya yang layak dikembangkan dalam pembelajaran, seperti kesetiakawanan sosial (solidaritas) dalam melakukan aktivitas hidupnya. Selain memiliki kesetiakawanan sosial yang tinggi, masyarakat adat juga memiliki budaya luhur lain yang berupa gotong-royong, musyawarah, dan kerukunan. Tujuan Penelitian untuk menganalisis keterkaitan antara Tradisi Nukhun Ajang dalam Acara Pernikahan Masyarakat Putihdoh di Lihat Dari Perspektif Qs Al-Maidah Ayat 2. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara Q.S Al-maidah ayat 2 dengan Tradisi Nukhun Ajang yang ada di Pekon Putihdoh dimana kaitannya yaitu kita sebagai manusia dianjurkan untuk saling tolong menolong terhadap sesama manusia agar kehidupan menjadi lebih baik, terarah dan rukun.
Copyrights © 2021