Konflikantarasuamidan istrimaupun orangtuadengan anak merupakanhalyang wajar dalamsebuah keluarga atau rumahtangga. Tidak adarumah tangga yang berjalantanpakonfliknamunkonflikdalamrumahtanggabukanlahsesuatuyang menakutkan.Hampir semuakeluargapernah mengalaminya.Yang mejadiberbedaadalah bagaimanacaramengatasidanmenyelesaikan haltersebut.Terkadang munculperilakuseperti menyerang,memaksa,mengancam atau melakukankekerasanfisik.Perilakusepertiinidapatdikatakan padatindakanrumahtangga(KDRT)yang diartikan setiapperbuatanterhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraanataupenderitaansecarafisik,seksual, psikologis,dan/ataupenelantaranrumahtanggatermasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga.Tulisan hendak mencari bagaimanahukum KDRT dalamkonsephukumIslamdanhukum positif
Copyrights © 2019