Kementerian Agama dalam merespon kondisi covid-19 yang mengharuskan guru melakukan adaptasi kurikulum pembelajaran, menerbitkan Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Balai Litbang Agama Makassar sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama RI yang memiliki tusi memberikan input kebijakan berbasis penelitian, melakukan penelitian terkait implementasi kurikulum darurat pada Madrasah di Sulawesi Selatan, khususnya dalam artikel ini di Kab. Bulukumba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur implementasi kurikulum darurat pada madrasah di Kab. Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah. Penelitian ini merupakan penelitian deksriprif dengan pendekatan mixed methods dengan strategi embedded Konkruen. Pengumpulan data lapangan menggunakan kuesioner tertutup dan wawancara mendalam (indepth interview). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum implementasi kurikulum darurat pada Madrasah di Kab. Bulukumba terkategori sangat tinggi, yaitu 81%. Pada jenjang MIN ditemukan guru melakukan home visit dengan sistem door to door dan sistem cluster. Pada MTsN dan MAN melakukan pembelajaran luring di madrasah dengan menerapkan sistem shift. Persentase media yang paling banyak digunakan guru pada pembelajaran daring adalah whatsapp 51%, sedangkan e-learning Madrasah hanya 8%. Adapun rekomendasi dari penelitian ini adalah 1) penggodokan e-learning yang user friendly sehingga dapat menjadi aplikasi utama yang digunakan oleh para guru di Madrasah, 2) subsidi kuota internet dari Kemenag pada peserta didik di madrasah yang memiliki jaringan internet yang memadai, dan 3) Pelatihan teknis kepada para guru mengenai metode dan strategi pembelajaran dengan sistem blended learning
Copyrights © 2021