Pokok permasalahan penelitian ini adalah Implikasi Penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Permintaan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar). Adapun sub masalah yakni: 1) Bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Pengadilan Agama Takalar? 2) Bagaimana permintaan dispensasi nikah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan di Pengadilan Agama Takalar?. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Takalar menerapkan dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Akan tetapi Undang-Undang tersebut diikuti dengan beberapa instrument lain. Di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, bahwa disamping masalah usia juga harus mempertimbangkan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berdampak pada meningktanya permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Takalar. Namun hal tersebut bukan satu-satunya faktor. Faktor lain diantaranya rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Permintaan, Dispensasi, Nikah, Pengadilan
Copyrights © 0000