AbstrakPokok penelitian ini adalah peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah. Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah yaitu: Bagaimana pertimbangan penghulu KUA Kecamatan Ujunglue Kabupaten Bulukumba mementukan hak perwalian atas anak perempan yang di lahirkan akibat hamil di luar pernikahan. Bagaimana dasar hukum penghulu KUA Kacamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar pernikahan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan peran penghulu dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat hamil di luar nikah: KUA kecamatan Ujungloe dalam menentukan hak perwalian atas anak perempuan yang lahir akibat diluar nikah mengikut pada KHI yakni membolehkan si ayah biologis menjadi wali nikah bagi si anak perempuan selama orang tua si anak (ayah biologis dengan ibu kandung si anak) terikat pada ikatan perkawinan. Dasar hukum yang dipakai oleh KUA UjungLoe UU No. 1 Thn 1974 yang searah dengan Kompilasi Hukum Islam, sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian tugas Kementerian Agama Indonesia tentunya KUA Ujung Loe mengikitui ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakui status anak yang hamil diluar nikah merupakan anak sah dari kedua orang tuangnya. Menyagerakan menikah merupakan jalan yang sangat dianjurkan dari menjauhkan dari perbuatan zina, bagi mereka yang sudah baligh dan memilki kesiapan. Kata Kunci: penghulu, anak di luar nikah, wali hakim.
Copyrights © 0000