JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat)
Vol 2 No 3 (2021)

Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan

Tsania Rif’atul Munna (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan)
Arditya Prayogi (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2021

Abstract

Negara Republik Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh para pendiri (founding fathers) sebagai suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Dalam Pasal 1 ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa Indonesia adalahnegara hukum. Berdasarkan ungkapan tersebut sudah sepantasnya dan wajar jika setiap warga negara Republik Indonesia harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaranhukum adalah kesadaran seseorang atau sekelompok masyarakat pada peraturan-peraturan atau hukum yang berlaku dengan tanpa tekanan, paksaan maupun perintah dari pihak luar untuk tunduk dan taat pada hukum yang berlaku. Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, strategi yang bisa dilakukan adalah dengan tindakan (action) dan pendidikan (education). Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Bligo, program pemberianedukasi (pendidikan) hukum dan penyuluhan hukum dianggap memiliki peran yang sangat efektif dan strategis karena dinilai dapat menambah sekaligus menciptakan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurpikat

Publisher

Subject

Dentistry Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

JURPIKAT Publication (Journal of Community Service) is a source of information that aims to disseminate conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the field of community service. JURPIKAT (Journal of Community Service) specifically focuses on the main problems in ...