PT Semen Gombong, perusahaan multi nasional yang menguasai tanah HGB seluas 1.693.076
M2 penggunaan tanahnya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan dan sifat peruntukannya semula. Penelitian
ini bersifat deskriptif kualitatif. Yakni mendeskriptifkan status penguasaan tanah PT Semen Gombong,
penggunaan secara riil di lapangan dan upaya pemerintah dalam penertiban tanah milik PT Semen Gombong.
Bangunan perkantoran dan gudang di lokasi tersebut justru dipergunakan sebagai industri/pabrik pupuk organik.
Faktor yang menyebabkan penggunaan tanah PT Semen Gombong belum sesuai dengan tujuan peruntukannya
adalah (a) terjadinya krismon pada tahun 1997 serta disebabkan area eksplorasi bahan semen yang merupakan
pegunungan karst termasuk dalam kawasan lindung, (b) 22 sertipikat HGB milik PT Semen Gombong pada
tahun 1997 yang dibebani Hak Tanggungan dan mendapat pinjaman 67.218.344,80 US$ tidak dimanfaatkan
untuk operasional pabrik dimaksud melainkan dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Copyrights © 2014