Tantangan yang dihadapi dunia pendidikan saat ini menuntut dunia pendidikan Islam untuk melakukan pembenahan di berbagai bidang, salah satunya di bidang manajemen sumber daya manusia. Sehingga Sekolah Dasar Plus Al-Ishlah dalam merekrut sumber daya manusia, tidak cukup hanya menonjolkan satu segi saja, namun harus memperhatikan standar pendidik yang telah ditetapkan undang-undang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 disebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sehingga perencanaan sumber daya manusia hendaknya disandarkan pada peraturan negara tentang hal tersebut.Hal ini semakin diperjelas dengan banyaknya tokoh pendidikan Islam yang menganggap bahwa manajemen sumber daya manusia di lembaga pendidikan Islam secara umum belum dapat dikatakan profesional. Menurut Abuddin Nata hal ini diakibatkan oleh sumber daya pendididik yang rata-rata dibawah kategori unggul, serta lebih didasarkan pada motivasi keagamaan dan bukan kompetensi profesionalitas. Mereka direkrut karena alasan kebutuhan atau alasan-alasan lain yang sifatnya jauh dari pertimbangan akademik dan kompetensi profesionalitas. Untuk itu lembaga pendidikan Islam harus memiliki spesifikasi pekerjaan (job specification) guru yang memenuhi standar pendidikan tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
Copyrights © 2020