Ketahanan masyarakat lokal untuk mengelola dan melestarikan hasil alamnya akan berpatokan pada aturan adat, dimana terlihat pada amanat Undang-Undang No. 5 Tahun1990 tentang: Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 2,3,4,[1] yang intinya bahwa dalam mengelolaan sumber daya alam harus dimanfaatkan secara serasi dan seimbang dengan tujuan untuk terwujutnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. Salah satu bentuk untuk menjaga kelestarian sumberdaya alam dapat tersirat pada budaya sasi di Negeri Kailolo terhadap endemik Burung Maleo yang bewal dari legenda yang mengakar turun temurun pada masyarakatnya. Burung ini berdatangan dari Pulau Pombo, Kasa, Babi, Seram. Awal mula tempat bertelur Burung Maleo di Tanjung Momalatei dapat di ambil hasilnya berupa telur secara bebas, namun sejak tahun 1960 hingga sekarang penguasaan tanjung dilaksanakan dengan pelelangan secara terbuka. Penguasaan tanjung di kuasai oleh pemenang lelang karena negeri memberikan kesempatan bagi pemenang lelang mengambil telur, ada harapan dengan cara lelang ini yakni pemenang lelang semangat untuk menjaga empat lapangan pantai pasir tempat bertelur karena ada yang diharapkan. Observasi awal tersirat bahwa hasil lelang diserahkan ke negeri selanjutnya pemenang lelang yang akan mengolah lokasi lapangan bersama pekerja penggali lubang. Penelitian ini memberikan masukan kepada negeri bagaimana menjaga ekosistem endemik dan pelestarian lelang adat atas prestise, dengan target kusus yang ingin dicapai adalah memberikan pemikiran ilmiah kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tentang pelestarian melalui konsevasi alam dan mengetahui lebih mendalam lelang adat sebagai kearifan lokal dan prestise individu.
Copyrights © 2021