AbstractThis research aims (i) to know the character values of Kajang community in Anti-Corruption behavior; (ii) to know the correlation between character values of Kajang community with corruption statute; (iii) to know how the Kajang community character value to establish Anti-Corruption behavior in the society. This research is qualitative description aims to describe or explain about the character values of habituation by the local wisdom in Kajang community to establish Anti-Corruption behavior. This research implemented in Kajang Community on Kajang sub district, Bulukumba district. This area chosen in the writer research because almost the Kajang community lives in the some village around this sub district. Selection of village a research location was did with consideration that some of village which is chosen hopeful can represent the Kajang community inside (the society whose doesn’t touch with the outside world relatively) and Kajang community from the outside ( have touched with outside world relatively). The result of this research showed that (i) character values of Kajang community’s tradition related to Anti-Corruption behavior can to described that Pasang is a social order of Kajang community as a guidance to operate our life in the world that related to principle of life,Kamasea-asea. (ii) Put into effect Anti-Corruption statute by the government also applied by Ammatoa community. Although, there is different because the regulation that used by Ammatoa community was not be written. But, Pasang is very obedient for Kajang community. (iii) Internalization process of social fact that happened through Kamasea-asea principle as a hard value of Kajang community with Anti-Corruption behavior as law fact that happened through family circle and society circle stripe. The other hand, district punishment is needed. So that, the society has not a brave to makes infraction. It can establish Anti-Corruption behavior in society generally.AbstrakPenelitian ini bertujuan (i) Untuk mengetahui nilai-nilai karakter mana saja yang ada pada komunitas masyarakat Kajang yang berkaitan dengan perilaku anti korupsi; (ii) Untuk mengetahui kesesuaian antara nilai-nilai karakter komunitas masyarakat Kajang dengan Undang-Undang Anti Korupsi; (iii) Untuk mengetahui bagaimana nilai-nilai karakter komunitas Kajang membentuk (mengkonstruksi) perilaku anti korupsi warga masyarakat. Penelitian ini termasuk dalam kategori deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan secara mendalam habituasi nilai-nilai karakter yang berupa kearifan lokal (local wisdom) pada masyarakat kajang, dalam hal membentuk perilaku anti korupsi. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat Kajang, tepatnya Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Daerah ini dipilih sebagai basis penelitian mengingat sebagian besar komunitas Kajang mendiami beberapa desa yang tersebar di kecamatan ini. Pemilihan desa sebagai lokasi penelitian dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa desa yang dipilih diharapkan dapat mewakili komunitas Kajang dalam (masyarakat yang relatif belum bersentuhan dengan dunia luar), dan komunitas Kajang luar (relatif telah bersentuhan dengan dunia luar). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) Nilai karakter masyarakat adat Kajang berkaitan dengan Perilaku Anti Korupsi dapat dideskripsikan bahwa Pasang merupakan suatu tatanan yang majemuk diwariskan oleh leluhur dari masyarakat adat Kajang untuk dijadikan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan di dunia yang tidak terlepas dari prinsip hidup kamase-asea; (ii) Pemberlakuan Undang-Undang Anti Korupsi oleh pemerintah juga diterapkan oleh komunitas adat Ammatoa. Meskipun, ada perbedaan karena aturan-aturan yang diberlakukan oleh komunitas adat Ammatoa tidak tertulis, melainkan berupa Pasang yang sangat dipatuhi oleh masyarakat adat Kajang; (iii) Proses internalisasi fakta sosial yang terjadi melalui prinsip kamase-asea sebagai nilai yang di pegang teguh oleh masyarakat adat Kajang dengan Perilaku Anti Korupsi sebagai fakta hukum yang terjadi melalui jalur Lingkungan Keluarga serta Lingkungan Masyarakat. Selain itu, sanksi yang tegas dan berat diperlukan sehingga masyarakat tidak berani untuk melakukan pelanggaran. Hal inilah yang dapat membentuk suatu sikap Perilaku Anti Korupsi dalam masyarakat secara umum.
Copyrights © 2021