Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona. Seiring dengan perkembangan penyakit ini yang begitu pesat, berbagai masalah pun mulai bermunculan. Permasalahan yang berkembang bukan hanya masalah bagaimana ketersediaan sumber daya rumah sakit yang kemudian menyebabkan keterbatasan dalam memberikan layanan, tetapi juga bagaimana rumah sakit mempersiapkan mental para tenaga kesehatan. Untuk mengurangi penyebaran penyakit, masyarakat terutama populasi berisiko tinggi, dihimbau untuk tetap di rumah, termasuk diantaranya tidak ke rumah sakit. Anjuran untuk tetap di rumah bertujuan untuk menjaga jarak antar orang serta menghindari kumpulan massa untuk mengurangi resiko penyebaran. Namun, tidak semua kondisi pasien dapat diterapkan anjuran tersebut. Pasien dengan kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap maupun gawat darurat. Penolakan terhadap pelayanan kesehatan pasien dapat memperburuk kondisi pasien hingga dapat menghilangkan nyawa pasien dapat menjadi sebuah kelalaian dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2022