Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI RUJUKAN PERAWATAN SALURAN AKAR GIGI KE DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT DI PEKANBARU Andreas Susandy; Eddy Asnawi; Bahrun Azmi
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 5, No 2 (2022): June 2022
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v5i2.936

Abstract

Abstract:  The dentist available at the hospital or FKTL in the city of Pekanbaru is not a dentist who specializes in dental conservation but is a general dentist. There are not several supporting examinations for patient health care needs that hospitals can provide to patients. Where should a general dentist, following the decree of the minister of health Number HK 02.02/MENKES/62/2015, not handle root canal treatment for molar teeth and following the Regulation of the Minister of Health Number 001 of 2012 that second-level referrals must be to a specialist? This type of research is sociological, legal analysis. Based on interviews and direct observation of services, referrals to patients who need a specialist or sub-specialist health services cannot be provided and are available at referral hospitals due to limited facilities, equipment, and human resources or personnel, such as not there are specialist doctors who are more competent to handle patients with cases that require specialist or sub-specialist health services. Keywords: referral, specialist dentist, minister of health regulation.  Abstrak: Dokter gigi yang tersedia di rumah sakit atau FKTL di kota Pekanbaru bukan seorang dokter gigi spesialis konservasi gigi melainkan seorang dokter gigi umum. Dimana seharusnya seorang dokter gigi umum sesuai dengan keputusan menteri kesehatan Nomor HK 02.02/MENKES/62/2015 tidak boleh menangani perawatan saluran akar pada gigi molar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 tahun 2012 bahwa rujukan tingkat kedua harus ke dokter spesialis. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dan observasi terhadap pelayanan secara langsung diketahui bahwa rujukan kepada pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub-spesialistik yang tidak dapat diberikan dan tersedia di rumah sakit rujukan disebabkan alasan keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau sumberdaya manusia atau ketenagaan, seperti tidak adanya dokter spesialis yang lebih berkompeten untuk menangani pasien dengan kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub-spesialistik serta tidak terdapat beberapa pemeriksaan penunjang kebutuhan pelayanan kesehatan pasien yang dapat diberikan oleh rumah sakit kepada pasien. Kata kunci: rujukan, dokter gigi spesialis, peraturan menteri kesehatan
PENOLAKAN PASIEN NON COVID OLEH RUMAH SAKIT DI MASA PANDEMI COVID-19 Aristia Pradita Widasari Widodo; Andreas Susandy; Dian Kristanti Budiastuti; Yeni Triana
Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 01 (2022): Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : Program Studi Akuntansi IKOPIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32670/ht.v2i01.1078

Abstract

Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona. Seiring dengan perkembangan penyakit ini yang begitu pesat, berbagai masalah pun mulai bermunculan. Permasalahan yang berkembang bukan hanya masalah bagaimana ketersediaan sumber daya rumah sakit yang kemudian menyebabkan keterbatasan dalam memberikan layanan, tetapi juga bagaimana rumah sakit mempersiapkan mental para tenaga kesehatan. Untuk mengurangi penyebaran penyakit, masyarakat terutama populasi berisiko tinggi, dihimbau untuk tetap di rumah, termasuk diantaranya tidak ke rumah sakit. Anjuran untuk tetap di rumah bertujuan untuk menjaga jarak antar orang serta menghindari kumpulan massa untuk mengurangi resiko penyebaran. Namun, tidak semua kondisi pasien dapat diterapkan anjuran tersebut. Pasien dengan kondisi gawat darurat harus segera mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap maupun gawat darurat. Penolakan terhadap pelayanan kesehatan pasien dapat memperburuk kondisi pasien hingga dapat menghilangkan nyawa pasien dapat menjadi sebuah kelalaian dari fasilitas pelayanan kesehatan.