Narapidana yang sedang mengalami hukuman memperoleh hak sebagai warga negara termasuk dalam bidang kesehatan. Hal ini diamanatkan dalam pasal 25 ayat (1) DUHAM. Dengan demikian, kegiatan perawatan berupa layanan kesehatan bagi narapidana merupakan hak mendasar bagi mereka. Pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf d UU Nomor 12. Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang berbunyi bahwa narapidana memiliki hak dalam memperoleh perawatan, dukungan kesehatan dan makanan baik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Analisis Lingkungan Strategis Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Klaten menunjukkan strategi agresif yang terletak pada kuadran I sehingga Lapas Kelas IIB Klaten dapat mempertahankan kualitas pelayanan yang telah dilakukan dengan memaksimalkan seluruh faktor kekuatan untuk memanfaatkan peluang yang ada.
Copyrights © 2022