Manusia merupakan makhluk sosial yang akan terus membutuhkan kehadiran manusia lain. kenyataan tersebut membuat manusia akan terus menerus hidup secara berkelompok. Agar terwujudnya suatu ketertiban dan keamanan ditengah-tengah kelompok tersebut maka harus diperlukan suatu peraturan yang dapat mengikat para individu sehingga para individu tersebut memiliki kewajiban yang sama untuk saling menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Interaksi yang terus menerus berlangsung sekian lama antar manusia menimbulkan suatu kebiasaan yang mana kebiasaan tersebut akan menjadi suatu hukum yang ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Jika kebiasaan tersebut terus menerus di junjung tinggi dan dianggap sakral maka kebiasaan tersebut akan menjadi hukum adat yang dianggap magis dan akan diberikan sanksi bagi para pelanggarnya.Salah satu masyarakat di Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat adalah masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar yang berada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.Salah satu hukum adat yang masih di junjung tinggi oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar adalah pola kehidupan berpindah-pindah tempat (nomaden) setiap kali perpindahan ke pemimpinan kepala adat atau pada saat kepala adat mendapatkan wangsit atau petunjuk agar masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar melakukan perpindahan atau migrasi. Dalam realita ini penulis menemukan beberapa permasalahan yaitu bagaimana proses perpindahan tempat atau migrasi yang dilakukan oleh masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar dari satu wilayah ke wilayah lainnya.kedua bagaimana proses rehabilitasi hutan bekas pemukiman masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis serta metode pendekatan menggunakan metode yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa harus dilakukan reboisasi atau pemulihan terhadap wilayah bekas pemukiman masyarakat adat kasepuhan Ciptagelar demi keberlangsungan kualitas lingkungan hidup.
Copyrights © 2022