Tujuan penelitian ini adalah tentang studi kebijakan pendidikan agama Islam pada lembaga pendidikan di Indonesia dengan lingkup Pertama studi kebijakan pendidikan Agama Islam Masa orde lama, kedua studi kebijakan pendidikan agama Islam pada masa orde baru, ketiga studi kebijakan pendidikan agama Islam pada masa reformasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kebijakan-kebijakan pendidikan selalu berbanding lurus dengan kebutuhan Negara, atau paling tidak kebutuhan Penguasa. Zaman Kolonial Belanda dan Jepang, pendidikan diarahkan pada pemenuhan kebutuhan mereka. Pada masa kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, Era Reformasi menyesuaikan kebutuhan Penguasa yang melandaskan pada penafsiran terhadap pengamalan Pancasila. Sekalipun demikian, keberpihakan kebijakan pembelajaran pendidikan agama Islam semakin mendekati kesempurnaan. Hak-hak belajar dan mendalami ilmu agama difasilitasi oleh Negara
Copyrights © 2021