Faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di kejaksaan Negeri Pekanbaru meliputi; berhadapan dengan anak, lemahnya alat bukti di persidangan (tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, lemahnya surat visum et repertum dan terdakwa tidak mengakui), unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi sehingga Jaksa Penuntut Umum menggunakan KUHP. Upaya Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi kendala dalam penanganan perkara pidana pencabulan terhadap anak dalam rangka penegakan hukum adalah; orang tua (keluarga korban), melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas: menggali pendapat para ahli agar unsur-unsur dalam Undang-undang Perlindungan Anak terpenuhi dalam setiap tidak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Penelitian merupakan penelitian hukum sosiologis
Copyrights © 2021