Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT UNTUK MEMBUKTIKAN KREDITUR LAIN PADA PERKARA KEPAILITAN (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby)

Ismawati Septiningsih (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Itok Dwi Kurniawan (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)
Avisenna Puntoaji (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2020

Abstract

Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang kekuatan alat bukti surat yang dihadirkan pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby guna membuktikan adanya kreditur lain pada perkara kepailitan. Metode penelitian pada penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa kekuatan alat bukti surat pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang berupa invoice atau tagihan dari PT. Niagara Lautindo dengan nomor 025-Inv/Ngr/V/16 tertanggal 15 April 2016 berkekuatan hukum lemah dan termasuk ke dalam klasifikasi akta pengakuan sepihak serta alat bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sedangkan kekuatan alat bukti surat pada Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby yang berupa Daftar Rekonsiliasi Outstanding Premi Polis Asuransi Non Money Insurance tahun 2013 dari PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arta Makmur berkekuatan hukum sempurna dan lengkap walaupun alat bukti tersebut termasuk ke dalam klasifikasi akta bawah tangan, namun alat bukti tersebut didukung dengan kehadiran kreditur lain, yaitu PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arta Makmur di persidangan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...