Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 5 No. 1 (2020): Oktober 2020

KAJIAN KRITIS TERHADAP PEMBEBASAN NARAPIDANA DIMASA PANDEMI COVID-19

Asri Agustiwi (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Reky Nurviana (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2020

Abstract

Ruang lingkup dari artikel ini pada pandemi Covid-19 yang telah membawa dampak serius yang dirasakan oleh banyak negara lain di dunia. Dampak tersebut salah satunya dirasakan oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia merespon pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan secara cepat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Diantara kebijakan pemerintah tersebut, terdapat keputusan untuk memberikan asimilasi dan integrasi kepada narapidana yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentunya dengan berbagai syarat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka atau penelitian normatif karena berkaitan dengan kebijakan atau peraturan. Hasil penelitian yang didapat menunjukan bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di tengan Pandemi Covid-19 dinilai sebagai langkah preventif dalam mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas. Karena memang penularan Covid-19 terjadi antara manusia ke manusia, maka dengan melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang telah melebihi kapasitas (overcapacity), menjadi kekhawatiran akan menjadi tempat penularan Covid-19. Namun seiring dengan kebijakan tersebut, muncul beberapa problematika salah satunya seperti narapidana yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan dan harus masuk penjara lagi. Hal tersebut menggambarkan penting untuk memilah dan betul-betul menilai narapidana yang pantas dibebaskan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...