Tujuan dari makalah ini yaitu dapat berguna untuk memperluas wawasan serta pengetahuan mengenai Revisi Undang-Undang MD3 bagi Kebebasan Ber-Demokrasi yang tentunya sebagai dasar dari system pemerintahan negara Indonesia, dimana banyak perdebatan terkait revisi Undang-undang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif dimana teori-teori dan Peraturan Perundang-undangan serta Jurnal penelitian terkait. Hasil pembahasan didapat bahwa Menyuarakan Aspirasi, dimana untuk dilihat kronologi pembentukan Undang-Undang MD3, substansi yang terdapat relevansi Undang-undang tersebut dengan penegakan demokrasi, bahwa ada banyak perubahan dengan berbagai alasan, karena kita adalah negara hukum dan negara demokrasi maka dengan kebebasan beraspirasi tentunya tidak lepas dari sistem kenegaraan setiap amanat rakyat kepada Negara maupun pemerintahan akan diwakilkan pada sebuah lembaga perwakilan.
Copyrights © 2021