Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 1 (2021): Oktober 2021

POLEMIK REVISI UNDANG-UNDANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH (UU MD3) BAGI EKSISTENSI INDONESIA BER-DEMOKRASI

Asri Agustiwi (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Rudatyo Rudatyo (Universitas Islam Batik Surakarta)
Reky Nurviana (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2021

Abstract

Tujuan dari makalah ini yaitu dapat berguna untuk memperluas wawasan serta pengetahuan mengenai Revisi Undang-Undang MD3 bagi Kebebasan Ber-Demokrasi yang tentunya sebagai dasar dari system pemerintahan negara Indonesia, dimana banyak perdebatan terkait revisi Undang-undang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif dimana teori-teori dan Peraturan Perundang-undangan serta Jurnal penelitian terkait. Hasil pembahasan didapat bahwa Menyuarakan Aspirasi, dimana untuk dilihat kronologi pembentukan Undang-Undang MD3, substansi yang terdapat relevansi Undang-undang tersebut dengan penegakan demokrasi, bahwa ada banyak perubahan dengan berbagai alasan, karena kita adalah negara hukum dan negara demokrasi maka dengan kebebasan beraspirasi tentunya tidak lepas dari sistem kenegaraan setiap amanat rakyat kepada Negara maupun pemerintahan akan diwakilkan pada sebuah lembaga perwakilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...