Abstrak Sistem peradilan pidana anak yang diperuntukkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik baik anak tanpa merampas hak asasi anak dan anak tidak mendapatkan stigmatisasi negatif dari adanya proses peradilan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum upaya diversi dan pemahaman yang tepat diharapkan dapat dijadikan masukan kepada penegak hukum yang menangani perkara anak, sehingga terwujud menggunakan dengan diversi sebagai alternatif pidana penjara Penelitian ini dilakukan untuk menemukan prinsip-prinsip hukum dalam konsep diversi dan konsep pemidanaan,kemudian dijadikan landasan untuk menilai persyaratan upaya diversi dan didasarkan data primer dan sekunder. Diversi menjadi solusi terbaik untuk anak, sebagai alternatif dalam penjatuhan sanksi pidana.Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mensyaratkan diversi pada setiap anak, hanya dapat dilakukan apabila ancaman pidananya di bawah 7 tahun. Anak yang dijatuhi sanksi diversi menumbuhkan tanggungjawab terhadap orang lain (korban, keluarga korban, sekolah) dan wajib mengambil resiko atas perbuatannya. .
Copyrights © 2021