PETITA
Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020

ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Dwi Afni Maileni (UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM)
Alwan Hadiyanto (Unknown)
Emy Hajar Abra (Unknown)
Pristika Handayani (Unknown)
Parningotan Malau (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...