Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu yang terjadi pada perusahaan perhotelan, mengenai masa percobaan yang diterapkan oleh perusahaan. Perjanjian kerja adalah awal dari lahirnya kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan pekerja. Pada saat ini banyak ditemukan sebuah perusahaan yang menggunakan penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak lain untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan perusahaan. Penelitian ini bersifat deskriptif sedangkan data diperoleh, melalui penelitian kepustakaan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan perhotelan tentang penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga tidak terlaksana sesuai dengan aturan undang-undang nomor 13 tahun 2003.
Copyrights © 2020